Apa Itu Perundungan?
Perundungan (bullying) di
sekolah adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang kali oleh satu
atau sekelompok siswa terhadap siswa lain, mengakibatkan ketidakseimbangan
kekuatan, serta menyebabkan trauma fisik maupun mental. Tindakan ini mencakup
jenis fisik (memukul), verbal (menghina), sosial (mengucilkan), dan cyberbullying.
Pencegahannya memerlukan kebijakan tegas, pembentukan tim anti-perundungan, dan
komunikasi intensif antara sekolah dan orang tua.
Jenis-Jenis Perundungan di
Sekolah
· Fisik:
Tindakan langsung seperti memukul, menendang, mencubit, atau merusak barang
milik korban.
· Verbal:
Penggunaan kata-kata untuk menyakiti, termasuk mengejek, menghina, memfitnah,
atau memberikan julukan merendahkan.
·
Sosial
(Relasional): Manipulasi hubungan sosial, seperti menyebarkan
rumor, mempermalukan di depan umum, atau mengucilkan korban dari pergaulan.
·
Cyberbullying: Perundungan
melalui media digital, seperti mengirim pesan ancaman, menyebarkan foto atau
video intimidasi, dan komentar jahat di media sosial.
·
Nonverbal/Isyarat: Gestur
merendahkan, seperti tatapan sinis atau ekspresi wajah mengancam.
·
Finansial/Ekonomi: Pemaksaan
atau pemerasan uang dan barang berharga.
Dampak Perundungan
Korban perundungan sering
mengalami dampak negatif, antara lain:
·
Kesehatan Mental: Kecemasan, depresi, rasa
rendah diri, dan stres.
·
Akademik: Penurunan prestasi dan kesulitan
fokus belajar.
·
Sosial: Terisolasi dan merasa kesepian.
Langkah Penanganan dan Pencegahan
Berdasarkan Permendikbud Ristek
No. 46 Tahun 2023, sekolah diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan (TPPK).
1.
Pengawasan: Meningkatkan pengawasan di area
rawan (toilet, kantin, koridor).
2.
Edukasi: Melakukan penyuluhan berkala
mengenai dampak bullying bagi siswa, guru, dan staf.
3.
Pelaporan: Menyediakan mekanisme pengaduan
yang aman bagi korban dan saksi.
4.
Intervensi: Memberikan dukungan
psikologis/konseling kepada korban dan pelaku.
5.
Peran Orang Tua: Membangun komunikasi
terbuka dan mendampingi anak jika menjadi korban.
Jika terjadi perundungan, segera
laporkan ke wali kelas, guru BK, atau pihak berwenang di sekolah untuk
ditindaklanjuti secara tegas.
Aplikasi Sipandu
Aplikasi ini dibuat dengan tujuan
utama pencegahan perundungan pada siswa/siswi SMP Negeri 1 Bantarsari Kabupaten
Cilacap. Aplikasi ini dibuat dengan platform Canva. Isi dari aplikasi
ini antara lain:
1.
Informasi tentang perundungan (pengertian,
dampak, dan cara mencegahnya).
2.
Dampak serius dari adanya perundungan.
3.
Kanal laporan jika menyaksikan adanya potensi
perundungan.
Pada pelaksanaannya, aplikasi ini
dibagikan kepada tim khusus, yang anggotanya dipilih dari siswa dengan seksama
dilihat dari integritas dan kejujurannya. Setiap laporan yang masuk, akan
ditelaah oleh guru BP/BK, yaitu Radinal Verdiawan, S.Pd., dan Amad Makhali,
S.Pd.. Setelah ada laporan dan ditelaah, guru BP/BK tersebut akan melakukan pembinaan
secara intensif kepada siswa-siswa yang tersangkut masalah perundungan
tersebut.