Minggu, 08 Februari 2026

SIPANDU (Aplikasi Pencegahan Perundungan)



Apa Itu Perundungan?

Perundungan (bullying) di sekolah adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang kali oleh satu atau sekelompok siswa terhadap siswa lain, mengakibatkan ketidakseimbangan kekuatan, serta menyebabkan trauma fisik maupun mental. Tindakan ini mencakup jenis fisik (memukul), verbal (menghina), sosial (mengucilkan), dan cyberbullying. Pencegahannya memerlukan kebijakan tegas, pembentukan tim anti-perundungan, dan komunikasi intensif antara sekolah dan orang tua. 

Jenis-Jenis Perundungan di Sekolah

·    Fisik: Tindakan langsung seperti memukul, menendang, mencubit, atau merusak barang milik korban.

·  Verbal: Penggunaan kata-kata untuk menyakiti, termasuk mengejek, menghina, memfitnah, atau memberikan julukan merendahkan.

·       Sosial (Relasional): Manipulasi hubungan sosial, seperti menyebarkan rumor, mempermalukan di depan umum, atau mengucilkan korban dari pergaulan.

·       Cyberbullying: Perundungan melalui media digital, seperti mengirim pesan ancaman, menyebarkan foto atau video intimidasi, dan komentar jahat di media sosial.

·       Nonverbal/Isyarat: Gestur merendahkan, seperti tatapan sinis atau ekspresi wajah mengancam.

·       Finansial/Ekonomi: Pemaksaan atau pemerasan uang dan barang berharga. 

Dampak Perundungan

Korban perundungan sering mengalami dampak negatif, antara lain:

·       Kesehatan Mental: Kecemasan, depresi, rasa rendah diri, dan stres.

·       Akademik: Penurunan prestasi dan kesulitan fokus belajar.

·       Sosial: Terisolasi dan merasa kesepian. 

Langkah Penanganan dan Pencegahan

Berdasarkan Permendikbud Ristek No. 46 Tahun 2023, sekolah diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). 

1.     Pengawasan: Meningkatkan pengawasan di area rawan (toilet, kantin, koridor).

2.     Edukasi: Melakukan penyuluhan berkala mengenai dampak bullying bagi siswa, guru, dan staf.

3.     Pelaporan: Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman bagi korban dan saksi.

4.     Intervensi: Memberikan dukungan psikologis/konseling kepada korban dan pelaku.

5.     Peran Orang Tua: Membangun komunikasi terbuka dan mendampingi anak jika menjadi korban. 

Jika terjadi perundungan, segera laporkan ke wali kelas, guru BK, atau pihak berwenang di sekolah untuk ditindaklanjuti secara tegas.

Aplikasi Sipandu

Aplikasi ini dibuat dengan tujuan utama pencegahan perundungan pada siswa/siswi SMP Negeri 1 Bantarsari Kabupaten Cilacap. Aplikasi ini dibuat dengan platform Canva. Isi dari aplikasi ini antara lain:

1.     Informasi tentang perundungan (pengertian, dampak, dan cara mencegahnya).

2.     Dampak serius dari adanya perundungan.

3.     Kanal laporan jika menyaksikan adanya potensi perundungan.

Pada pelaksanaannya, aplikasi ini dibagikan kepada tim khusus, yang anggotanya dipilih dari siswa dengan seksama dilihat dari integritas dan kejujurannya. Setiap laporan yang masuk, akan ditelaah oleh guru BP/BK, yaitu Radinal Verdiawan, S.Pd., dan Amad Makhali, S.Pd.. Setelah ada laporan dan ditelaah, guru BP/BK tersebut akan melakukan pembinaan secara intensif kepada siswa-siswa yang tersangkut masalah perundungan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SIPANDU (Aplikasi Pencegahan Perundungan)

Apa Itu Perundungan? Perundungan ( bullying ) di sekolah adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang kali oleh satu atau sekelompok si...